Friday, May 14, 2010

HARAMNYA TANAH HARAM (sucinya kota Makkah).


Dari Abu Suraih al-‘Adawi, ia pernah mengatakan kepada Amr bin Sa’id, yang mengirim utusan ke Makkah : “Izinkanlah aku wahai Amir (pemimpin) untuk memberitahukan kepadamu ucapan Rasululloh Solallahu ‘Alaihi Wasallam pada keesokan harinya setelah hari pembebasan kota Makkah, yang aku dengar langsung dengan kedua telingaku, kupahami hingga lubuk hatiku dan kusaksikan dengan kedua mataku ketika beliau menyampaikannya. Beliau memanjatkan pujian kepada Allah, lalu beliau bersabda:

“Sesungguhnya Makkah itu diharamkan (di sucikan)oleh Allah dan bukan oleh manusia. Oleh karena itu, tidak dibolehkan bagi seorang pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di sana dan tidak boleh juga memotong pohonya. Jika seseorang membolehkan untuk berperang karena Rosulullah Solallohu ‘Alaihi Wasallam pernah berperang di sana, maka katakanlah : ‘sesungguhnya Allah ‘Azza wajalla hanya mengizinkan Rasul-Nya saja (untuk berperang disana) dan tidak memberikan izin kepada kalian’. Allah memberikan izin kepadaku hanya sesaat pada siang hari. Dan pada hari ini pengharaman kota Makkah kembali lagi sebagaimana kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir disini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.”

Lalu di tanyakan kepada Abu syuraih: “Apakah yang dikatakan Amir (pemimpin) kepadamu?” Ia menjawab: “Aku lebih mengetahui hal itu daripada kamu, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya tanah Haram tidak melindungi orang yang durhaka, tidak pula orang yang melarikan diri karena membunuh dan tidak pula karena menimbulkan kerusakan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Pensucian kota Makkah ini juga berkaitan dengan firman Allah yang memberitahukan tentang do’a nabi Ibrahim ‘Alaihi Salam “ Ya Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa.” Maksudnya, semua penduduknya aman dari rasa takut. Dan Allah Subhanahu Wata’ala telah memenuhi hal itu baik menurut syari’at maupun takdir. Sebagaimana frman-Nya: “Barang siapa yang memasukinya (Baitullah), maka ia akan aman.” (QS. Ali ‘Imran: 97). Juga firman-Nya: “Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman ?, sedang di sekitarnya rampok merampok.” (QS. Al-‘Ankabuut: 67). Dalam kitab Shahih Muslim disebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, ia menceritakan bahwa dia pernah mendengar Rosululloh Solallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Tidak dierbolehkan bagi seorangpun untuk membawa senjata di Makkah”. Wallahu A’lam

Di kutip dari tafsir Ibnu Katsir, pustaka Imam Asy-Syafi’i.

0 comments:

Post a Comment